PPKM

  • Jul 01, 2021
  • jatimudik
  • BERITA

(Rabu, 30/06/2021).  Pemerintah akan merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) yang masih terus terjadi. Rencana revisi tersebut saat ini masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa hal yang masih menjadi bahasan adalah terkait pembatasan jumlah berkumpul, tempat kegiatan lainnya, serta pembatasan transportasi.  Selain itu, Kemendagri juga akan memantau waktu penerapan revisi PPKM mikro tersebut. Sebelumnya pelaksanaan PPKM mikro dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. Beberapa hal diperketat dalam kebijakan tersebut. Antara lain adalah pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebesar 25% bagi zona merah.  Sebagai informasi, saat ini kasus Covid-19 masih terus menunjukkan lonjakan. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (28/6) terdapat 218.476 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.