PKTD ( Padat Karya Tunai Desa ) Jati Mudik Tahun 2023

  • May 23, 2023
  • Webadmin Jatimudik

Pada hari Jum,at tgl 19 Mei 2023 di laksanakan PKTD ( Program Padat Karya Tunai Desa) Dusun Barat dan Dusun Timur

Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Jati Mudik diawali dengan pembersihan Drainase/Saluran Air di Dusun Barat  Jati Mudik Jumat,19 Mei 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat,sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.